JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba teknis sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). Uji coba ini melibatkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang ERP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, proses lelang ERP yang dimulai sejak 22 Juni lalu memasuki tahap uji coba teknis dari proof of concept (POC) masing-masing perusahaan.Saat ini ada tiga penyedia perangkat ERP yang lolos tahap pra kualifikasi.
“Uji coba teknis itu bagian dari proses lelang," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Baca Juga: Penerapan ERP Ditargetkan Berlaku Akhir 2019
Lelang ERP ada dua tahapan yaitu prakualifikasi serta evaluasi teknis dan harga. Dalam tahapan prakualifikasi, panitia lelang mendapatkan tiga perusahaan kemudian mereka diminta memasukkan dokumen teknis dan harga.
Tiga penyedia ERP telah memasukkan dokumen dan memaparkan POC. Sebagai pembuktian dan upaya evaluasi, perusahaan tersebut harus membangun sarana POC di Medan Merdeka Barat selama 20 hari terhitung mulai Rabu (14/11).
"Yang lolos teknis baru evaluasi harga dan ditetapkan sebagai pemenang yang nantinya ditugaskan membangun ERP," ungkapnya. Dalam dokumen POC uji coba teknis ERP dilakukan terhadap 205 kendaraan meliputi roda dua, empat, dan lebih.
Baca Juga: Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini
Perusahaan harus memenuhi unsur kriteria teknis yang tujuannya menekan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum bukan karena unsur harga.
Menurut Sigit, ada enam indikator penilaian uji coba teknis ERP satu di antaranya law enforcement yang menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara lima indikator lainnya antara lain registrasi, subscribe, dan payment. Dia menargetkan akhir tahun ini satu perusahaan lelang sudah bisa ditetapkan.
“Pemenang nanti menjadi bagian dari penilaian dan domain panitia. Untuk kecepatan kendaraan yang melewati ERP rata-rata harus 35 km/jam. Saat ini baru 21 km/jam," katanya.
Baca Juga: Rabu Nanti, Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jakarta
Lelang yang dilakukan tidak mengacu teknologi tertentu, melainkan lebih pada key performance indicator (KPI). Meskipun dua perusahaan pernah menguji cobakan ERP di Jakarta dengan teknologi DSRC, ERP tidak akan kembali dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pembangunan ERP membutuhkan waktu dan ditargetkan selesai pada 2019. Selain menyiapkan infrastruktur pendukung ERP, Pemprov DKI kini tengah menyelesaikan naskah akademik untuk peraturan daerah (perda) tentang sistem ERP.
Rancangan perda (raperda) sudah masuk agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perda ditarget kan selesai pada Desember mendatang.
Saat ini sistem ERP diatur Perda No 5 Tahun 2015 tentang Transportasi. Sayangnya, dalam perda tersebut tidak mengatur secara spesifik terkait mekanisme pengembangan ERP ke depan baik itu tarif atau pengembangan koridor. “Idealnya ada perda sendiri," ucap Sigit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, sebelum masuk penerapan ERP, Pemprov DKI ingin mempercepat pelayanan angkutan umum terlebih dulu sehingga masyarakat atau pengguna kendaraan pribadi memiliki pilihan ketika dipaksa untuk pindah moda transportasi.
Sebagai langkah awal, dia telah menginstruksikan direksi PT Transportasi Jakarta agar memperluas rute layanan hingga di atas 95% dengan melayani jarak 500 meter antara rumah warga dengan halte. "Semua harus terintegrasi. Setelah itu baru bicara ERP," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto pesimistis ERP dapat dilaksanakan di Jakarta karena hampir enam tahun progres penerapan jalan berbayar elektronik masih saja berkutik pada proses lelang, padahal uji coba telah dilakukan. "Lelang open technology mempersulit penentuan pemenang lelang. Satu-satunya teknologi yang digunakan ERP adalah DSRC.
Teknologi lain itu baru dilakukan di jalan tol yang jelas berbeda dengan ERP. Bisa-bisa menjadi kelinci percobaan," ungkapnya.
Selain itu, penerapan ERP juga tidak cukup dengan hanya membangun infrastrukturnya. Menurut dia, Pemprov DKI harus mempercepat pengintegrasian basis data kendaraan bermotor dengan kepolisian. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan bisa jelas dan fungsi ERP berjalan maksimal.
"Salah satu pendukung operasional ERP semua kendaraan harus sesuai data kepemilikan. Ini saja belum ada progresnya," ujar Leksmono.
(Dani Jumadil Akhir)