"Berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya peer to peer, mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi," ujar Nurhaida di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta (13/11/2018).
Dia menyatakan, OJK memang tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara kreditur dan debitur dalam perusahaan P2P lending. Oleh sebab itu, OJK mewajibkan untuk setiap perusahaan fintech tersebut memberikan informasi yang transparan terkait data nasabah juga kontrak peminjaman dana.
"Jadi yang bisa menjadi prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelasnya.