Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |14:37 WIB
Bunga Pinjaman <i>Online</i> Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: Yohana)
A
A
A

"Berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan karena sifatnya peer to peer, mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi," ujar Nurhaida di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta (13/11/2018).

fintech

Dia menyatakan, OJK memang tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara kreditur dan debitur dalam perusahaan P2P lending. Oleh sebab itu, OJK mewajibkan untuk setiap perusahaan fintech tersebut memberikan informasi yang transparan terkait data nasabah juga kontrak peminjaman dana.

"Jadi yang bisa menjadi prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelasnya.

Baca Juga:  Fintech seperti Lintah Darat? Ini Penjelasan OJK

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement