Maka dengan keterbukaan informasi tersebut, tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena baik kreditur maupun debitur menyadari risiko yang ada dalam transaksi tersebut.
"Termasuk risiko terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan. Ini yang di salah satu ketentuan OJK itu mewajibkan bahwa si fintech company harus memastikan bahwa borrowernya (peminjam) itu melakukan keterbukaan atau transparansi," paparnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)