Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |14:37 WIB
Bunga Pinjaman <i>Online</i> Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Seperti diketahui, bunga pinjaman yang ditawarkan fintech P2P lending cukup besar, bahkan bisa lebih dari 20% untuk satu kali peminjaman dana.

Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun

Nurhaida menjelaskan, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan fintech P2P lending ditentukan oleh kontrak antara pemilik dana atau pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement