JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Seperti diketahui, bunga pinjaman yang ditawarkan fintech P2P lending cukup besar, bahkan bisa lebih dari 20% untuk satu kali peminjaman dana.
Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun
Nurhaida menjelaskan, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan fintech P2P lending ditentukan oleh kontrak antara pemilik dana atau pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur).