JAKARTA - Perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) dihentikan sementara atau disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, TCPI mengalami kenaikan harga saham di luar kewajaran.
“Bursa memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak 14 November 2018 di pasar reguler dan pasar tunai," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, seperti dikutip dari Harian Neraca.
Baca Juga : Harga Naik Tak Wajar, Saham Transcoal Pacific Dipantau BEI
Dirinya mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan TCPI. Saham TCPI resmi tercatat dan resmi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2018. Harga saham ini di pasar perdana ditawarkan pada level Rp138 per saham. Jika dihitung sejak IPO, harga saham TCPI tercatat naik 6.367,39%. Kenaikan harga saham tersebut sangat signifikan.