JAKARTA - Perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) dihentikan sementara atau disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, TCPI mengalami kenaikan harga saham di luar kewajaran.
“Bursa memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak 14 November 2018 di pasar reguler dan pasar tunai," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, seperti dikutip dari Harian Neraca.
Baca Juga : Harga Naik Tak Wajar, Saham Transcoal Pacific Dipantau BEI
Dirinya mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan TCPI. Saham TCPI resmi tercatat dan resmi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2018. Harga saham ini di pasar perdana ditawarkan pada level Rp138 per saham. Jika dihitung sejak IPO, harga saham TCPI tercatat naik 6.367,39%. Kenaikan harga saham tersebut sangat signifikan.
Saham ini juga telah beberapa kali masuk daftar unusual market activity (UMA). BEI sudah tiga kali menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak tercatat di lantai bursa. Beberapa waktu lalu, TCPI baru saja menyampaikan keterbukaan informasi yang menyampaikan akan mengakuisisi PT Kanz Gemilang Utama (KGU) yang bergerak di bidang jasa pelayaran.
Baca Juga : Incar Pendapatan Rp3 Triliun, Transcoal Pacific Akuisisi 2 Perusahaan Pelayaran
Aksi tersebut diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sehubungan dengan pembelian seluruh saham KGU tersebut pada 18 September 2018. Menurut perseroan, aksi ini merupakan transaksi afiliasi di mana antara TCPI dan KGU dikendalikan oleh pihak yang sama dan juga berada di satu manajemen (sister company). Kenaikan harga saham yang signifikan tersebut telah membuat nilai kapitalisasi pasar saham TCPI sudah mencapai Rp44,63 triliun. Sementara itu, nilai aset TCPI tercatat hanya senilai Rp1,16 triliun.
(Rani Hardjanti)