JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). Aturan itu untuk mendorong lebih lanjut pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang Rupiah.
Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Meningkat 3,37%, BI: Masih Batas Aman
"Aturan tersebut dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (15/11/2018).