Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 15 November 2018 |19:57 WIB
Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Intra Asia Corpora yang merupakan bakal menjadi Investor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), tersebut untuk bisa berkomitmen melunasi seluruh utang kepada para kreditur.

Baca Juga: Kemenkeu Tunggu Proposal Bisnis Merpati Airlines

"Intinya kami, ingin Merpati melakukan pelunasan utang kepada kreditur. Di mana hal tersebut merupakan salah satu penilaian terhadap komitmen investor kepada Merpati," ujar Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement