Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merpati Terbang Lagi, Kementerian BUMN Pelajari Putusan Pengadilan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 15 November 2018 |20:22 WIB
Merpati Terbang Lagi, Kementerian BUMN Pelajari Putusan Pengadilan
Kementerian BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.

Baca Juga: Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu

“Kalau Merpati melakukan, pelepasan saham atau privatisasi, maka kita akan berkonsultasi dengan Bu Menkeu Sri Mulyani," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menjelaskan, bahwa dua tahun lalu Merpati sudah dilakukan penyehatan dengan pelepasan saham pemerintah hingga 0%, namun gagal. Pasalnya, tidak ada investor yang berminat.

merpati

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement