JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Maka Merpati dinyatakan batal pailit atau artinya Merpati berpeluang kembali beroperasi.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.
Baca Juga: Merpati Akan Terbang Lagi, Kemenkeu: Harus Bayar Utang Dulu
“Kalau Merpati melakukan, pelepasan saham atau privatisasi, maka kita akan berkonsultasi dengan Bu Menkeu Sri Mulyani," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Dia menjelaskan, bahwa dua tahun lalu Merpati sudah dilakukan penyehatan dengan pelepasan saham pemerintah hingga 0%, namun gagal. Pasalnya, tidak ada investor yang berminat.
"Jadi, pada dua tahun lalu seperti putusan komite. Belum ada investor batal ke DPR. Di mana semuanya ke DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kreditur terbesar dari utang yang dimiliki Merpati, tengah menunggu proposal bisnis yang baru dari PT Merpati Nusantara Airlines.
Baca Juga: Kemenkeu Tunggu Proposal Bisnis Merpati Airlines
"Kemenkeu itu fokus pada program kerja, rencana bisnis yang kredibel. Jadi persetujuan pengadilan untuk berikan PKPU tidak kemudian berarti semua beres," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
(kmj)