Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam. Selain itu, insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak atas deposito.
Menurut Menko Darrmin, kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak akan menghalangi keperluan perusahaan guna memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia," tandasnya.

(Rani Hardjanti)