Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI, Menko Darmin : Kita Ingin Jaga Kepercayaan Investor

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |12:40 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI, Menko Darmin : Kita Ingin Jaga Kepercayaan Investor
Menko Darmin saat memberikan penjelasan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. Dalam aturan teranyar ini mengatur tentang tax holiday, Daftar Negatif Investasi (DNI), hingga memperkuat pengendalian devisa.

Menko Perekonomian Darrmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI yang pertama mengatur tentang perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) guna mendorong investasi langsung dari industri perintis dari hulu hingga ke hilir.

Menko Darrmin menjelaskan, pemerintah telah menyempurnakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga : Sudah Lama Absen, Ini Penjelasan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan tax holiday," kata Menko Darrmin, Jumat (16/11/2018).

Menko Darrmin menerangkan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI juga mengatur kembali relaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Dengan begitu, kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termaksud UMKM dan koperasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement