"Itu yang pertama. Yang kedua menambahkan mengenai kebijakan mengenai DHE tadi. Perlu ditegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh ini adalah konsisten ini dengan UU Lalu Lintas Devisa UU 24 1999. Yang kita lakukan adalah melakukan kemudahan di dalam memasukkan devisa dan menukarkan Rupiah. Demikian juga pemberian insentif," ujarnya.

(Rani Hardjanti)