JAKARTA - Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI tidak hanya mendorong pada sisi fiskal. Namun dari sisi moneter, juga akan memberikan pengaruh konkret.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini merupakan langkah-langkah konkret yang terkoordinasi antara pemerintah BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait, untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Tujuannya, menjaga stabilitas ekonomi makro, sistem keuangan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI, Menko Darmin : Kita Ingin Jaga Kepercayaan Investor
Sejumlah koordinasi kebijakan sudah dilakukan selama ini termasuk langkah-langkah yang dilakukan oleh BI maupun juga beberapa program B20 maupun yang lain.
"Dengan kebijakan-kebijakan ini kita yakini bahwa kita akan semakin memperkuat ketahanan ekonomi kita, termasuk di dalam neraca pembayaran. Seperti tadi disampaikan Pak Menko, bahwa dengan kebijakan-kebijakan ini akan meningkatkan PMA kita ke dalam negeri tapi juga meningkatkan produksi dalam negeri dan menurunkan impor," ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Dari neraca pembayaran ini tidak hanya mengurangi defisit transaksi berjalan tapi juga meningkatkan surplus dari neraca modal. Sebagaimana diketahui, langkah-langkah yang dilakukan selama ini, lanjutnya, telah bisa meningkatkan confidence international dan sudah ada arus modal masuk khususnya investas portofolio yang year to date sampai November Rp42,6 triliun (dalam bentuk surat-surat berharga maupun yang lain).
Baca Juga : Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I hingga XVI, Cek di Sini
Dengan kebijakan-kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya arus modal dalam bentuk investasi portofolio saja. Tetapi justru lebih banyak di dalam penanamam modal asing dan akan meningkatkan surplus neraca modal dan pada saat yang sama akan mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya bisa akan menurunkan current account deficit.

"Itu yang pertama. Yang kedua menambahkan mengenai kebijakan mengenai DHE tadi. Perlu ditegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh ini adalah konsisten ini dengan UU Lalu Lintas Devisa UU 24 1999. Yang kita lakukan adalah melakukan kemudahan di dalam memasukkan devisa dan menukarkan Rupiah. Demikian juga pemberian insentif," ujarnya.

(Rani Hardjanti)