Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Perluas Penerima Tax Holiday Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |15:27 WIB
Presiden Jokowi Perluas Penerima <i>Tax Holiday</i> Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperbaharui cakupan Paket Kebijakan Ekonomi XVI dengan menambahkan tiga kebijakan. Salah satu kebijakannya adalah perluasan fasilitas pajak berupa Tax Holiday (TH).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perluasan tax holiday ini akan di berikan kepada kelompok agriculture dan digital. Sehingga akan ada delapan belas sektor industri yang mendapatkan perluasan tax holiday.

"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga: Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan

Adapun cara mendapatkannya masih sama dengan seperti sebelumnya. Pertama harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS), setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan yang akan disesuaikan dengan jumlah investasinya.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

"Kita mau dia masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS. Sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar lihat saja di OSS. Maka OSS bilang you dapat apalagi kalau you bilang misalnya investasinya USD35 miliar," jelasnya

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, memang akan ada dua sektor industri yang akan mendapatkan perluasan Tax Holiday ini. Salah satunya adalah sektor agreculture yang meliput (kehutanan,perkebunan, pertambangan.

"Terkait Tax Holiday ini ada penambahan dua sektor yaitu sektor berbasis industri pengelohan terkait pertanian, kehutanan perkebunan dan digital. Ada yang masuk dalam PMK 35 lalu yaitu komputer dan smart phone. sehingga jumlah sektor usaha dari 7 sektor menjadi 18 sektor," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur BI: Paket Kebijakan Ekonomi XVI Perkuat Neraca Pembayaran

Berikut 18 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar annorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

18. Industri Agreculture

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement