Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Sex Toys

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |16:53 WIB
Rugikan Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga <i>Sex Toys</i>
Foto: Rokok Ilegal (Feby/Okezone)
A
A
A

JEMBER - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan rokok ilegal hingga sexs toys. Total potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp456,72 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, modus pelanggaran yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai antara lain, penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai, pengangkutan rokok yang tidak ada pita cukai serta penjualan tanpa adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang merupakan identitas yang wajib dimiliki pengusaha dalam melakukan kegiatan.

Baca Juga: Tembus Rp92,88 Triliun, Penerimaan Negara dari Bea Cukai Masih Bisa Naik Lagi

Selama 2018, KPPBC Jember telah melakukan penindakan terhadap 1,41 juta batang rokok senilai Rp959, 11 juta terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan. 1.572 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp124,54 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement