Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Rancang Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |16:20 WIB
Pemerintah Rancang Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

“Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.

“Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement