“Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019
Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.
“Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.
(Dani Jumadil Akhir)