Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Butuh 4 Juta Wirausaha Baru

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 25 November 2018 |16:16 WIB
   Indonesia Butuh 4 Juta Wirausaha Baru
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberdayaan IKM Rokok

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pemberdayaan usaha kecil menengah (UKM) rokok, di antaranya melalui pembatalan pemberlakuan PMK No 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berakibat harga rokok tidak jadi naik.

”Kita sadari bersama bahwa rokok merupakan sumber utama omzet para pedagang UKM sehingga pembatalan kenaikan cukai ini dapat mempertahankan pendapatan para peritel,” ujar Airlangga.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan hasil tembakau mempunyai peranan penting dalam peningkatan ekonomi negara.

Bahkan, sesuai Perpres No 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, industri hasil tembakau termasuk salah satu sektor yang dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam hal penyerapan tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan.

”Industri hasil tembakau yang bersumber pada kearifan lokal telah mampu bersaing dan bertahan menjadi industri dalam negeri yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi kepada pendapatan negara melalui cukai,” kata Airlangga.

Pada 2017, penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp147,7 triliun, meningkat 7,1% dibanding tahun 2016 sebesar Rp137,9 triliun. Selanjutnya, pada 2016, nilai ekspor rokok menembus USD784 juta, meningkat menjadi USD866 juta pada 2017.

”Sektor ini juga telah mempekerjakan sebanyak 7 juta petani,” imbuhnya. Pemerintah juga memutuskan untuk merelaksasi industri rokok dari daftar negatif investasi (DNI) yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-XVI.

Airlangga mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu tumbuhnya sektor IKM pengolahan tembakau. Hal ini mengingat jumlah industri rokok yang terus turun. (Oktiani Endarwati)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement