Aturan Baru Pemerintah Mengenai Pengajuan KUR
KUR ini sebenarnya telah lama diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 5 November 2007. Sering dengan berjalannya waktu, pemerintah kini mengeluarkan 12 aturan baru dalam kebijakan KUR demi penerapan yang lebih maksimal.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengungkapkan, permenko ini adalah pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018. 12 aturan baru tersebut di antaranya meliputi:
1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun
2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR
3. Skema KUR khusus
4. Skema KUR multisektor
5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi
6. Mekanisme yarnen atau pembayaran kredit setelah panen, dan grace period
7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil
8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi
9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan
10. Struktur biaya KUR penempatan TKI
11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan
12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Nantinya juga, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimanapun mudahnya pinjaman ini didapat, KUR tetaplah kredit yang berarti harus dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, pertimbangkan matang-matang sebelum mengambil KUR bagi modal bisnis Anda kelak.
(Rani Hardjanti)