“Oleh sebab itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya,” ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Sempat Tertunda, Wika Realty Pastikan IPO di Kuartal I-2019
Kemudian mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Pengumuman UMA tidak tidak serta merta menunjukkan adanya pelangaran terhadap peraturan perundang-undang di bidang pasar modal.
(Feby Novalius)