Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Usaha Umbi-umbian hingga Warnet Dilarang Dimasuki Asing

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |18:49 WIB
Catat, Usaha Umbi-umbian hingga Warnet Dilarang Dimasuki Asing
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Sektor ESDM

- Jasa konstruksi migas

- Jasa survei panas bumi

- Jasa pemboran migas di laut

- Jasa pemboran panas bumi

- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

- Pembangkit listrik >10 mw

- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

- Industri farmasi obat jadi

- Fasilitas pelayanan akupuntur

- Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perdagangan

- Jasa Survey/Jejak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar

Sektor Kehutanan

- Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan dan Jasa Ekowisata di dalam kawasan Hutan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement