JAKARTA – Perlindungan karier pegawai negeri sipil (PNS) dinilai masih lemah terutama di daerah. Pada HUT ke-47, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap karier PNS. Korpri menyebut dinamika politik di daerah membuat karier PNS rentan untuk diganggu.
Tidak jarang saat pergantian kepala daerah terdapat PNS yang dinonjobkan.“Banyak PNS yang melapor ke Korpri setelah pilkada, karier terancam,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Korpri memiliki usulan agar ada perubahan pengelolaan pegawai untuk menghindari politisasi birokrasi.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS, Wamenkeu: Tak Ada Alasan untuk Pungli
Dia meminta kepada presiden agar pejabat eselon I dan II menjadi aset nasional. Dengan begitu, tidak dikelola oleh kepala daerah tapi di pemerintah pusat.
“Kami usulkan kepada presiden eselon I dan eselon II di lakukan tata kelola secara nasional. Pejabat eselon II dan I dipindahkan/diangkat oleh menteri. Jadi jika kepala daerah ganti tidak gam pang dinonjobkan,” ungkapnya.
Untuk mempermudah pengelolaan karier PNS perlu dilakukan talent pool nasional. Talent pool merupakan hasil pemetaan kompetensi PNS di Indonesia.
Dengan begitu akan mudah bagi pusat menempatkan PNS sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. “Kami juga usulkan talent pool nasional. Ini kolam bakat. Kepala biro hukum dikumpulkan. Kalau Yogyakarta butuh maka SDM-nya siapa, itu sudah diketahui,” tuturnya.
Baca Juga: PNS Nakal Bisa Diadukan Via E-Pengaduan
Sebelumnya Zudan juga sempat menyebut banyak kasus terjadi bahwa jika kepala daerah baru terpilih berusaha mengganti pejabat-pejabat eselon I dan II dengan alasan tidak kenal dan tidak cocok.
“Kemarin Sekda Gorontalo sempat nonjob akhirnya jadi staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup. Sekda Jambi nonjob akhir nya jadi dosen. Sekda kan sudah nomor satu di daerah, kalau diganti mau taruh dimana,” ujarnya.
Adanya seleksi terbuka menjadi pintu legal untuk menjobkan PNS. Dengan alasan melihat kompetensi eselon I dan II maka akan diseleksi ulang.
“Ditambah lagi KASN juga kurang bergigi. Secara postur memang kecil, jadi memang kurang maksimal,” tuturnya. Menurutnya, dengan status pegawai pusat bagi eselon I dan II, kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang mengganti pegawai.
Jika kepala daerah ingin mengganti PNS eselon I dan II maka harus diusulkan kepada pemerintah pusat. Selain persoalan perlindungan karier, Zudan juga meminta agar pemerintah segara menuntaskan Peraturan Pemerintah tentang Korpri.
“Saat ini sedang dalam finalisasi dan apabila peraturan pemerintah ini sudah selesai, Bapak boleh percaya pada kami Korpri akan terbang lebih tinggi, berlari lebih cepat dan akan melompat lebih jauh lagi,” paparnya.