Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perangi Sampah Plastik, Turis Asing Bakal Dikenakan Pungutan USD10

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 30 November 2018 |13:24 WIB
Perangi Sampah Plastik, Turis Asing Bakal Dikenakan Pungutan USD10
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

Baca Juga: Miris, Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua

Luhut menambahkan, wacana tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pemerintah tengah melakukan diskusi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang menjadi destinasi wisata.

Sebenarnya penanganan sampah plastik ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut. Namun, dalam Perpres tersebut belum ada poin yang mengatur agar turis asing maupun lokal dikenakan pungutan.

"Dengan Perpres waste to energy dan ini maka akan ada perubahan besar ke depan dalam penanganan sampah," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement