“Mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat gunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi pada Okezone, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan
Batas waktu penukaran 4 pecahan mata uang tersebut di bank umum telah habis, karena waktu penukaran hanya sampai 30 Desember 2013.
Sementara itu, batas penukaran 4 pecahan mata uang di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.