JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memiliki pertimbangan mengapa pecahan mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 tidak bisa lagi digunakan di 2019. Penukaran mata uang ini rutin dilakukan oleh BI, seperti masa edar uang, atau adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.
Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, yaitu mata uang TE 1998 pecahan Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Baca Juga: 4 Mata Uang Rupiah Expired, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu
Untuk TE 1999 yang akan dicabut, mata uang pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
