"Saya akan ke Polandia minggu depan. Kita akan lobby, salah satu tugas saya untuk meyakinkan mereka," kata Luhut ditemui di kantornya, Kamis (6/12/2018).
Soal isu lingkungan yang dicetuskan Uni Eropa sebagai alasan melarang CPO Indonesia, kata Luhut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah akan hal itu, yakni melalui moratorium kelapa sawit. Moratorium diatur dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Beleid itu di antaranya mengatur peremajaan kebun kelapa sawit atau replanting, jadi tak dilakukan pembukaan lahan baru melainkan memperbaharui yang lama. Selain itu, dilakukan revitalisasi kelembagaan petani yang lebih kuat, contohnya dalam bentuk koperasi, agar mampu melaksanakan standar keberlanjutan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
Baca Juga: Ternyata, Pembangkit Listrik di Italia Ini 100% Gunakan CPO Indonesia