JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Berikut beberapa fakta mengenai PPPK, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (9/12/2018):
1. Memiliki Hak yang Setara dengan PNS
Seperti layaknya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: PGRI Minta Rekrutmen Pegawai Kontrak Lebih Adil
Selain itu, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.