Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya

Mulyani , Jurnalis-Minggu, 09 Desember 2018 |06:07 WIB
Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Berikut beberapa fakta mengenai PPPK, yang telah dirangkum Okezone, Minggu (9/12/2018):

1. Memiliki Hak yang Setara dengan PNS

Seperti layaknya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: PGRI Minta Rekrutmen Pegawai Kontrak Lebih Adil

Selain itu, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement