Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya

Mulyani , Jurnalis-Minggu, 09 Desember 2018 |06:07 WIB
Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Selain itu, pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK adalah penetapan formasi. Dia menilai harus ada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) terlebih dahulu.

3. PGRI Minta Rekrutmen Pegawai Kontrak Lebih Adil

Masalah guru honorer, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih berkeadilan. Di antaranya dengan memperhatikan para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

“Rasa keadilan ini harus diperhatikan. Guru itu kan (pekerjaan yang dilandasi) pengabdian dan kecintaan,” kata Ketua PGRI Unifa Rosyidi.

Terkait hal itu, Jokowi meminta masukan tentang penuntasan masalah tenaga honorer. Dia ingin mendengar lagi aspirasi dan hal-hal yang bisa kita kerjakan bersama-sama dengan PGRI.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement