Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya

Mulyani , Jurnalis-Minggu, 09 Desember 2018 |06:07 WIB
Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

4. Harus Memenuhi Beberapa Syarat

Dalam PP Managemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah tercantum dalam peraturan tersebut.

Syarat-syarat tersebut antara lain, berusia minimal 20 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan yang lainnya yang tertulis dalam peraturan tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement