Baca Juga: Dibutuhkan Teknologi Alat Ukur demi Sertifikasi 75 Juta Bidang Tanah
Asal tahu saja, Sofyan mengimbau masyarakat jika ingin melakukan peminjaman kepada bank, sebaiknya tidak untuk kebutuhan konsumtif tetapi untuk usaha yang produktif.
“Jangan untuk kebutuhan konsumtif, Bapak/Ibu tidak bisa bayar cicilan, sertifikatnya hilang, tanah pun nanti dilelang oleh bank,” jelasnya.
Masyarakat menyambut baik dengan adanya penerimaan sertifikat ini.
“Dengan adanya sertifikat ini, bisa memperkuat hal atas kepemilikan tanah,” ujar Sumarjan, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah.
(Dani Jumadil Akhir)