Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Sertifikat Tanah, Jangan Digadai untuk Kebutuhan Konsumtif!

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2018 |10:07 WIB
Punya Sertifikat Tanah, Jangan Digadai untuk Kebutuhan Konsumtif!
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah menyerahkan langsung 2.000 sertifikat tanah kepada 14 perwakilan penerima di Lombok Barat.

Sedangkan di Lombok Utara, Dia menyerahkan 500 sertifikat kepada 10 perwakilan penerima sertifikat.

Pada 2021, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan terdaftar.

 Baca Juga: 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Jakarta Timur

Penyerahan sertifikta tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada rakyat.

Dia menambahkan, sertifikat tersebut dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal dengan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat dengan bunga sebesar 7% per tahun.

“Dengan pinjam ke KUR, pinjaman Rp10 juta bunganya hanya Rp80 ribu setiap bulannya,” papar Sofyan dikutip dari instagram Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement