Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Batu Bara Kian Menyusut, Kini Dibanderol USD92,5 per Ton

Rikhza Hasan , Jurnalis-Minggu, 09 Desember 2018 |16:15 WIB
Harga Batu Bara Kian Menyusut, Kini Dibanderol USD92,5 per Ton
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2025/K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Bulan Desember Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, harga Batubara Acuan (HBA) dipatok USD92,51 per ton pada Desember 2018.

Harga Batubara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak empat bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83/ton), September (104,81/ton), Oktober (100,89/ton) dan November (97,90/ton).

 Baca Juga: Mendorong Konversi Batu Bara Pengganti LPG, Begini Penjelasannya

Angka HBA ini juga turun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu USD94,04/ton, atau turun USD1,53 per ton dibanding tahun lalu.

"HBA bulan (Desember) ini merupakan terendah sepanjang tahun 2018 di mana bulan Agustus 2018 lalu sempat menyentuh hingga angka USD107,83 per ton atau tertinggi selama enam tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Penurunan HBA bulan ini masih dipengaruhi rendahnya konsumsi batu bara di China yang berdampak semakin ketatnya kebijakan impor batubara negara tirai bambu tersebut.

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

 Baca Juga: Aturan Perpanjangan Kontrak Tambang Batu Bara Diubah

Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulfur 0,8% as received (ar), dan kandungan ash 15% ar.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement