Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Bayar Pajak Datangkan Investasi Rp210,8 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |19:50 WIB
Libur Bayar Pajak Datangkan Investasi Rp210,8 Triliun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Sebagai informasi, tax holiday sendiri hanya diberikan terhadap empat kriteria. Pertama adalah industri pionir, kemudian harus memiliki badan hukum, ketiga memenuhi Dept Equity Ratio 4:1 dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal.

 Baca Juga: 8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun

Sedangkan untuk lamanya pemberian tax holiday sendiri bermacam macam. Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi.

Sementara untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp30 triliun dengan masa 20 tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement