Oleh karena itu lanjut Robert, pemerintah melakukan beberapa kebijakan. Termasuk penurunan tarif pajak seperti apa yang di janjikan oleh Prabowo Sandi. Sebagai salah satu contohnya adalah adanya Tax Amnesty (Pengampunan pajak).

Adapun lewat program tax Amnesty memberikan tarif sebesar 2% bagi yang sudah melaporkan hartanya ke DJP. Sementara bagi yang belum melaporkan dikenakan tarif sebesar 3 hingga 4%.
"Tapi kan itu (sudah) dilakukan di 2015:2017 kan dilakukan tax amnesty karena mau buka rahasia bank. Jadi ide itu sudah dijalankan," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Mau Turunkan Tarif Pajak, Dirjen Pajak: Tax Ratio Bisa Turun