Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Tax Ratio Indonesia Rendah? Ini Kata Ditjen Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |13:20 WIB
Benarkah Tax Ratio Indonesia Rendah? Ini Kata Ditjen Pajak
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Selain tax Amnesty, Robert menambahkan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif lainya. Salah satunya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 30% menjadi 25%, kemudian ada juga PPh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 1 menjadi 0,5%.

Tak hanya itu tarif PPh orang pun dilakukan penurunan tarif juga oleh pemerintah. Adapun tarif PPh orang sendiri dari tadinya sekitar 35% diturunkan menjadi 30%.

"Tapi artinya, dari dulu selalu memperluas tax base adalah menurunkan tarif. Dan itu secara konsisten dilakukan," ucapnya. (fbn)

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement