Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS Kemendagri Dicabut, Ini Isinya

Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS Kemendagri Dicabut, Ini Isinya
Foto: Dok. BKN
A
A
A

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kata Hadi.

 Baca Juga: Masih Ingat Peserta SKB CPNS yang Masuk Ruang Bersalin? Ini Kondisinya Sekarang

Dalam instruksinya Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement