Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Frase kata Agar dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," jelas Hadi.
Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Namun, instruksi itu kini dicabut setelah memeroleh masukan masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)