JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memeroleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut.
"Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo seperti dikutip Antara, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: Sempat Masuk Rumah Bersalin, Wanita Ini Tetap Ujian CPNS
Dia menjelaskan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4Desember 2018.