Baca Juga: PPATK Deteksi 43.433 Transaksi Mencurigakan Libatkan Pegawai Swasta hingga Pemuka Agama
Berdasarkan hasil survei PPATK, diketahui ada tiga karakteristik yang paling dipahami publik dengan penggunaan dana pencucian uang. Ketiganya yakni menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli aset properti, menyimpan dan harta hasil kejahatan di suatu tempat tersembunyi yang tidak diketahui oleh orang lain, dan menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli kendaraan bermotor.
Sedangkan tiga karakteristik perbuatan pencucian yang cenderung belum dipahami publik dengan baik yakni menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli polis asuransi. Juga menitipkan atau mengkuasakan dana atau harta hasil kejahatan kepada jasa profesi seperti jasa konsultan dan notaris, serta menggunakan dana atau harta hasil kejahatan untuk membeli produk lelang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.