Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Ruas Tol Trans Jawa Akan Diresmikan Serentak, Ini Daftarnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |15:32 WIB
5 Ruas Tol Trans Jawa Akan Diresmikan Serentak, Ini Daftarnya
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan lagi ruas Tol Trans Jawa pada 20 Desember 2018. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar lima ruas tol yang akan diresmikan secara serentak.

Kelima ruas tol tersebut yakni, Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang. Kemudian Tol Salatiga (Boyolali) - Kartasura, Wilangan (Nganjuk) - Kertosono dan terakhir adalah Pasuruan-Proboliggo (Grati).

Baca Juga: Presiden Jokowi Matangkan Rencana Jajal Tol Jakarta-Surabaya

Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur mengatakan, nantinya setelah diremsikan oleh Presiden Joko Widodo jalan tol tersebut langsung beroperasi. Bahkan pada malam hari pasca diresmikan, sudah bisa dilewati oleh kendaraan.

"Setelah diresmikan Presiden langsung kita buka. Jadi kalau diresmikan Presiden tanggal 20 ya langsung kita buka. Tanggal 20 malamnya. Kemungkinan malamnya langsung kita buka," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Subakti menambahkan, nantinya lima jalan tol menyandang status bukanlah fungsional melainkan operasi. Pasalnya kelima ruas tol tersebut sudah mengantongi sertifikat layak operasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jalan tol yang sudah keluar layak operasi dulu keluar sertifikat layak operasi kemudian kita operasikan. Semua sudah layak oeprasi," jelasnya.

Baca Juga: 20 Desember Presiden Jokowi Bakal Cek Tol Jakarta-Surabaya

Meskipun begitu, lanjut Subakti, kelima ruas tol tersebut nantinya masih akan digratiskan selama seminggu. Penggratisan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan.

Sementara itu, untuk mentetapkan tarif pihaknya masih melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah diajukan kepada Kementerian PUPR untuk dikeluarkan Surat Keputusan tarif oleh Menteri PUPR.

"Pada saat operasi itu memang belum ada tarif karena kan ada ujicoba. Mungkin waktu tertentu biasanya menunggu setelah SK Pengoperasian (keluar)," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement