JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani pergantian regulasi baru terkait Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru tersebut nantinya mempunyai standar pelayanan minimal (SPM). Di mana di dalam SPM ini ada lima aspek refleksi dalam bisnis angkutan sewa khusus.
Baca Juga: Aturan Taksi Online Berubah Lagi, Uji KIR dan Stiker Tidak Wajib
"Pertama menyangkut sistem keamanan perlindungan yang diberikan baik dari pengemudi maupaun penumpang agar, terhindar dari perbuatan kriminal seperti pembunuhan atau pelecehan seksual," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
