Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang Ngebut, Menhub Bakal Tilang Kendaraan dengan Kecepatan Lebih 100 Km/Jam

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |21:42 WIB
Dilarang Ngebut, Menhub Bakal Tilang Kendaraan dengan Kecepatan Lebih 100 Km/Jam
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan kesiapan kondisi jalan menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Di mana untuk keamanan perjalanan, Kemenhub membatasi kecepatan kendaraan di jalan tol maksimal mencapai 100 kilometer (km)/jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, sudah terdapat radar kecepatan atau speed gun untuk memantau kecepatan pengendara jalan tol. Nantinya bila tertangkap melampaui kecepatan 100 km/jam maka akan dikenakan sanksi tilang.

"Jadi kalau lebih 100 km/jam akan tertangkap kamera (speed gun) maka akan ditilang atau diberi punishment yang lain," kata dia dalam konferensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jumat (21/12/2018).

 Baca Juga: Lalin Mulai Padat, Begini Pola Pengamanan Tol Trans Jawa

Pembatasan kecepatan itu, kata dia, untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Saat ini Kemenhub tengah memfokuskan pada keselamatan, bukan hanya soal mengurai kemacetan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement