Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang Ngebut, Menhub Bakal Tilang Kendaraan dengan Kecepatan Lebih 100 Km/Jam

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |21:42 WIB
Dilarang Ngebut, Menhub Bakal Tilang Kendaraan dengan Kecepatan Lebih 100 Km/Jam
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

"Dengan kecepatan 100 (km/jam) itu jumlah yang kita batasi, karena diperhitukan sebagai suatu kecepatan yang manageable. Dalam safety kita selalu mengatakan bahwa kurangi kecepatan adalah satu cara melakukan managemen keselamatan," jelasnya.

 Baca Juga: Libur Panjang Natal, Kemacetan Mulai Terjadi di Tol Jakarta-Cikampek

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, speed gun ditempatkan pada ruas tol yang berpotensi adanya kecepatan tinggi.

"Itu untuk ruas yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi. Kalau untuk Tol Jakarta-Cikampek, jangankan pakai speed gun untuk mau capai 30 km/jam saja susah. Jadi cukup satu titik (speed gun), tapi itu ruasnya panjang sekitar 30 km mulai Boyolali, Salatiga, Ungaran sampai Semarang, itu bahaya," paparnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement