Kedua, penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019.
”Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan dimulai pada 1 Maret 2019,” tuturnya. Dia mengatakan, untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi karena sistem OSS merupakan sistem berbasis webdan saat ini berjalan di infrastruktur cloud.
”Kami menggunakan sistem cloud yang berjalan di data center serta tersertifikasi ISO 27001- 2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi,” ungkapnya. Di sisi lain, Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana mengapresiasi atas persiapan yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama lima bulan dalam menjalankan pelayanan sistem OSS.
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih butuh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, antara lain pendampingan, penyempurnaan norma, standar, prosedur, kriteria, pengkajian regulasi, hingga penyelesaian hambatan.
(Rani Hardjanti)