Bagaimana dengan asuransi konvensional? Perjanjian asuransi yang dibuat berdasarkan akad jual beli. Uang yang disetorkan oleh nasabah menjadi milik perusahaan. Mengapa demikian? Karena apabila terjadi musibah, uang yang diterima oleh pihak tertanggung berasal dari dana perusahaan asuransi.
2. Keuntungan Memiliki Asuransi Properti
Apabila terjadi musibah, segala kerugian yang timbul akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Berdasarkan layanan yang diberikan, umumnya asuransi properti terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Asuransi All Risk
Asuransi properti all risk memiliki cakupan risiko yang lebih luas. Jaminan yang diberikan oleh asuransi properti all risk di antaranya kerusakan rumah karena bencana alam, kriminalitas (pencurian atau pembongkaran dengan paksa), kerusakan akibat orang ketiga (anggota nonkeluarga), kebakaran, dan rumah rusak akibat tertabrak kendaraan orang lain.
Baca Juga: MNC Insurance Ingatkan Masyarakat Pentingnya Asuransi Gempa Bumi