Senin, 24 Desember 2018: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Selasa, 25 Desember 2018: Hari Raya Natal
Senin, 31 Desember 2018: Libur Bursa
Hari libur tersebut mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 yang telah ditetapkan tahun ini.
"Selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," menurut keterangan tertulis.
(Feby Novalius)