Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 2 Juta Lapangan Kerja Baru, Driver Go-Jek Masuk Perhitungan?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |13:17 WIB
Ada 2 Juta Lapangan Kerja Baru, Driver Go-Jek Masuk Perhitungan?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti penyediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal selama 2018. Disepanjang tahun ini target penyediaan lapangan kerja yang dicanangkan pemerintah dinilai belum berjalan maksimal.

Pemerintah sendiri menargetkan bisa menyediakan lapangan pekerjaan 10 juta selama lima tahun. Artinya dalam satu tahun, pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan 2 juta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selama 2018 masih banyak tenaga kerja yang belum terserap sepenuhnya. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan baru di tahun 2019 mendatang.

Baca Juga: Intip Cara CEO Ini Ubah Perusahaan Berusia 1 Abad Agar Tetap Milenial

"Saya hanya ingin mempertegas, isu pertama sepanjang 2018 yang paling mengemuka adalah isu tentang lapangan pekerjaan. Jadi menurut serikat buruh khususnya daya yang dikumpulkan KSPI, persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan adalah persoalan utama dalam isu perburuhan di 2018," ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Said menambahkan, memang ada perbedaan data antara pemerintah dengan serikat pekerja dalam menyebut penyediaan lapangan pekerjaan. Jika pemerintah menyebut berhasil menyediakan lapangan pekerjaan baru sebanyak 2 juta setiap tahun, maka hal tersebut sangat berbeda dengan KSPI.

"Alasannya, pertama perlu diperiksa yang dimaksud sudah tercapainya 2 juta penyerapan tenaga kerja setiap tahunnya, definisinya apa," jelasnya. 

Baca Juga: Jabatan Tinggi Jamin Pekerja Wanita Dapat Upah Besar?

Said mencurigai, klaim keberhasilan pencapaian pemerintah itu hanya melihat data BPS semata. Di mana BPS menyebut jika definisi orang bekerja adalah mereka yang bekerja selama 1 jam.

"Temuan kami di KSPI, definisi dari BPS itulah yang jadi penyebab pemerintah mengklaim penyerapan lapangan kerja sudah tercapai. BPS mengatakan definisi orang bekerja satu jam dalam seminggu maka dia bekerja," jelasnya.

Selain itu, menurut Said Iqbal, saat ini lapangan pekerjaan yang tersedia merupakan pekerjaan khusus tentang informal seperti driver Go-Jek dan sebagainya. Sedangkan mereka yang bekerja sebagai tenaga informal rata-rata di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Evaluasi KSPI penyediaan lapangan kerja di 2018 pemerintah telah gagal. Kalaupun klaim berhasil lebih banyak sektor informal yang masuk terserap tenaga kerjanya dengan upah dibawah minimum," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement