Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Taksi Online Diseragamkan Setara Blue Bird Cs

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |08:27 WIB
Tarif Taksi <i>Online</i> Diseragamkan Setara Blue Bird Cs
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tarif taksi online tak lama lagi akan diseragamkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Beleid tersebut merupakan revisi dari permenhub sebelumnya, yakni Nomor 108/2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km.

Dengan demikian nantinya tarif batas atas taksi online sama dengan taksi konvensional yang saat ini berlaku. Keputusan tersebut disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menilai aturan tersebut akan membuat kompetisi angkutan taksi semakin tertata.

“Kami menyambut baik aturan ini. Pemerintah turun tangan ikut andil sehingga para pelaku angkutan transportasi tidak saling membunuh,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta.

 Baca Juga: Aturan Lengkap Baru Taksi Online, dari Keamanan hingga Pelayanan

Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.

Ateng mengatakan, seluruh anggota Organda yang terdiri atas para penyelenggara angkutan umum telah menaati seluruh perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggan maupun peng guna.

“Jadi yang terpenting peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ini sesuatu yang baik dan penting untuk dikaksanakan,” tambahnya.

 Baca Juga: Kemenhub Buat Aturan Baru untuk Taksi Online, Ini Detailnya

Menurut Ateng, penerbitan Permenhub No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini merupakan upaya pemerintah dalam menata taksi berbasis aplikasi di Indonesia. Untuk itu dia berharap, peraturan baru ini ditaati seluruh pihak terkait, termasuk para perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

“Ketika tarif batas bawah telah ditetapkan, para aplikator tidak boleh melampaui karena pemerintah dan gubernur akan mempertimbangkan dengan tepat besarannya,” tegas dia.

Meski demikian, menurut Ateng, dalam peraturan tersebut seharusnya juga ditetapkan persyaratan perekrutan para mitra angkutan sewa khusus. Dengan demikian para aplikator harus memenuhi seluruh persyaratan demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penggunanya.

“Jadi para aplikator harus bisa merekrut mitra yang memenuhi syarat, yang memiliki izin demi keselamatan bersama,” ujarnya.

 Baca Juga: Aturan Taksi Online Berubah Lagi, Uji KIR dan Stiker Tidak Wajib

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12), mengatakan, Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan SPM, penetapan batas tarif serta penerapan suspend (penghentian sementara) mitra yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

Mengenai masalah tarif, Ahmad Yani menjelaskan, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Kemenhub dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500. Dia menegaskan, skema penetapan tarif ditentukan oleh gubernur dan menteri.

Untuk itu Kemenhub meminta apli - kator dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement