Baca Juga: Antam Bukukan Kenaikan Laba 290% Jadi Rp631 Miliar
Ditandatanganinya akta jual beli ini, juga menunjukkan bahwa Antam dan SDK telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham sesuai yang tertuang dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2018.
Pokok-pokok kesepakatan dalam CSPA tersebut di antaranya mencakup pembayaran kewajiban kepada kreditur, kewajiban pajak, pengelolaan lingkungan, perbaikan pabrik, termasuk pemberian paten milik SDK kepada PT ICA untuk proses produksi dan produk yang telah terdaftar di 36 negara. Transaksi jual-beli saham SDK di PT ICA kepada Antam dilakukan dengan nilai pembelian yang telah disepakati dalam perjanjian sebesar satu dolar AS.
Dengan adanya transfer teknologi, pengembangan produk serta dukungan pemasaran, perusahaan optimis komoditas alumina ANTAM tetap memiliki daya saing global dan dapat memberikan nilai ekonomi yang positif bagi Perusahaan dan para pemegang saham.
(Feby Novalius)