- Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia
- Peraturan LKPP no 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Permen PUPR no. 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas permen Pu no 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaannya, Kementerian PUPR senantiasa didampingi dan diawasi secara internal oleh Inspektorat Jenderal, serta secara eksternal oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan Pembangungan (BPKP), dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan di Pusat dan Daerah (TP4P/D) Kejaksaan Agung/Tinggi Negeri.
Baca Juga: KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Lingkungan Kementerian PUPR