JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan empat jenis pecahan mata uang Rupiah, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Oleh karena itu, hari ini, Minggu (30/12/2018), merupakan hari terakhir dari batas waktu penukaran empat jenis pecahan Rupiah tersebut.
Melansir keterangan tertulis BI di laman resminya, empat jenis pecahan itu yakni: pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Kemudian pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
